Kamis, 13 November 2014

Perkembangan Bahasa Indonesia


Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dan bahasa persatuan Republik Indonesia. Penggunaan Bahasa Indonesia diresmikan setelah proklamasi kemerdekaan bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Dari segi linguistik, bahasa Indonesia adalah varian dari bahasa Melayu. Bahasa Melayu merupakan sebuah bahasa Austronesia dari cabang Sunda-Sulawesi yang digunakan sebagai lingua franca atau bahasa perhubungan di Nusantara sejak abad awal penanggalan modern.
Bahasa melayu menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara, serta makin berkembang dan bertambah kokoh keberadaannya karena bahasa Melayu mudah di terima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antar pulau, antar suku, antar pedagang, antar bangsa dan antar kerajaan. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia, oleh karena itu para pemuda indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa indonesia.
Dalam perkembangannya Bahasa Indonesia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang bertujuan untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama "bahasa Melayu" tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya atau bagian Sumatera. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah, bahasa asing maupun kata-kata yang tercipta dari lingkungan sekitar.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan warga Indonesia. Sebagian besar menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya.
Sejarah Awal Perkembangan Bahasa Indonesia
Awalnya, pemerintah kolonial Hindia-Belanda menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda para pegawai pribumi dinilai lemah. Dengan menyandarkan diri pada bahasa Melayu Tinggi, sejumlah sarjana Belanda mulai terlibat dalam standardisasi bahasa. Promosi bahasa Melayu pun dilakukan di sekolah-sekolah dan didukung dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu. Akibat pilihan ini terbentuklah "embrio" bahasa Indonesia yang secara perlahan mulai terpisah dari bentuk semula bahasa Melayu Riau-Johor.
Ada empat faktor yang menyebabkan Bahasa melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia, yaitu:
  1. Bahasa melayu merupakan Lingua Franca di Indonesia, yaitu bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan.
  2. Sistem bahasa melayu sederhana, mudah di pelajari karena dalam bahasa melayu tidak dikenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
  3. Suku Jawa, Suku Sunda, dan Suku-suku lainnya dengan sukarela menerima bahasa melayu menjadi awal bahasa indonesia sebagai bahasa nasional.
  4. Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk di pakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.
Pada awal abad ke-20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat. Pada tahun 1901, Indonesia yang saat itu disebut Hindia-Belanda, mengadopsi ejaan Van Ophuijsen dan pada tahun 1904 Persekutuan Tanah Melayu-yang saat ini menjadi wilayah Malaysia-di bawah pimpian Inggris mengadopsi ejaan Wilkinson. Ejaan Van Ophuijsen diawali dari penyusunan Kitab Logat Melayu Van Ophuijsen pada tahun 1896 yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim.
Intervensi pemerintah semakin kuat dengan dibentuknya Commissie voor de Volkslectuur ("Komisi Bacaan Rakyat" - KBR) pada tahun 1908 yang saat ini bernama Balai Pustaka. Pada tahun 1910 komisi ini, di bawah pimpinan D.A Rinkes, melancarkan program Taman Poestaka dengan membentuk perpustakaan kecil di berbagai sekolah pribumi dan beberapa instansi milik pemerintah. Perkembangan program ini sangat pesat, dalam dua tahun telah terbentuk sekitar 700 perpustakaan. Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai "bahasa persatuan bangsa" pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional merupakan usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah.
Dalam pidatonya di Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan,
"Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan." 
Selanjutnya perkembangan bahasa dan kesusastraan Indonesia banyak dipengaruhi oleh sastrawan Indonesia yang banyak mengisi dan menambah perbendaharaan kata,sintaksis, maupun morfologi bahasa Indonesia. 
Bahasa Indonesia dituturkan di seluruh Indonesia, walaupun lebih banyak digunakan di area perkotaan dengan dialek dan logat daerahnya masing-masing. Untuk berkomunikasi dengan sesama orang sedaerah kadang bahasa ibulah yang digunakan sebagai pengganti bahasa Indonesia.



Dialek dan ragam bahasa
Pada keadaannya bahasa Indonesia menumbuhkan banyak varian yaitu varian menurut pemakai yang disebut sebagai dialek dan varian menurut pemakaian yang disebut sebagai ragam bahasa.

Dialek dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
  1. Dialek regional, yaitu macam-macam bahasa yang digunakan di daerah tertentu sehingga membedakan bahasa yang digunakan di suatu daerah dengan bahasa yang digunakan di daerah yang lain meski mereka berasal dari satu bahasa yang sama. Oleh karena itu, dikenallah bahasa Melayu dialek Ambon, dialek Betawi, dialek Medan, dan lain-lain.
  2. Dialek sosial, yaitu dialek yang digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu atau yang menandai tingkat masyarakat tertentu. Contohnya dialek wanita dan dialek remaja.
  3. Dialek temporal, yaitu dialek yang digunakan pada kurun waktu tertentu. Contohnya dialek Melayu zaman Sriwijaya dan dialek Melayu zaman Abdullah.
  4. Idiolek, yaitu keseluruhan ciri bahasa seseorang. Sekalipun kita semua berbahasa Indonesia, kita masing-masing memiliki ciri-ciri khas pribadi dalam pelafalan, tata bahasa, atau pilihan dan kekayaan kata.
Ragam bahasa dalam bahasa Indonesia berjumlah sangat banyak dan tidak terhitung. Maka itu, ia dibagi atas dasar pokok pembicaraan, perantara pembicaraan, dan hubungan antarpembicara.
Ragam bahasa menurut pokok pembicaraan meliputi:
  1. ragam undang-undang
  2. ragam jurnalitik
  3. ragam ilmiah
  4. ragam sastra
Ragam bahasa menurut hubungan antarpembicara dibagi atas:
  1. ragam lisan, terdiri dari:
    1. ragam percakapan
    2. ragam pidato
    3. ragam kuliah
    4. ragam panggung
  2. ragam tulis, terdiri dari:
    1. ragam teknis
    2. ragam undang-undang
    3. ragam catatan
    4. ragam surat-menyurat

Dalam kenyataannya, bahasa baku tidak dapat digunakan untuk segala keperluan, tetapi hanya untuk:
  1. komunikasi resmi
  2. wacana teknis
  3. pembicaraan di depan khalayak ramai
  4. pembicaraan dengan orang yang dihormati
Selain keempat penggunaan tersebut, dipakailah ragam bukan baku.
Perkembangan Bahasa Indonesia di Era Global
Indonesia adalah negara kepulauan dengan ratusan suku yang memiliki ribuan bahasa ibu dan budayanya. Bahasa Indonesia  adalah bahasa persatuan yang digunakan untuk menyatukan dan mempermudah komunikasi antarsuku yang ada di Indonesia.
Saat ini banyak terjadi pergeseran makna yang membombardir kekukuhan bahasa Indonesia. Keberadaan Bahasa Indonesia mengalami banyak perkembangan dari sejak awal terbentuknya hingga saat ini karena keterbukaannya. 
Ada dua fenomena yang terjadi dewasa ini yang berkaitan dengan Bahasa Indonesia, yaitu :
A.    Fenomena Positif
Bahasa Indonesia telah berkembang dengan baik di kalangan masyarakat. Terbukti dengan digunakannya bahasa Indonesia oleh para ibu (khususnya ibu-ibu muda) dalam mendidik anak-anaknya. Dengan demikian, anak-anak menjadi terlatih menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan di masa depan mereka memiliki keterampilan berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia.
Kita juga perlu berbangga hati dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam produk-produk perusahaan luar negeri, baik dalam kemasannya, prosedur penggunaannya, maupun keterangan produk yang dihasilkan. Mereka melakukan hal ini untuk mempermudah promosi, sehingga produk mereka laku dipasarkan di Indonesia.
Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan bahasa Indonesia diakui oleh masyarakat Internasional khususnya para pengusaha asing.
B.     Fenomena Negatif
Seiring dengan berkembangnya zaman, banyak ditemukan perkembangan bahasa yang menyimpang dari kaidah bahasa Indonesia, seperti munculnya bahasa gaul, bahasa komunikasi kelompok bermain atau bahasa prokem, bahasa SMS dan bahasa yang sedang banyak dibicarakan belakangan ini yaitu Bahasa Alay.
Dewasa ini, kesadaran untuk berbahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan remaja mulai menurun, mereka lebih senang menggunakan bahasa gaul daripada bahasa Indonesia. Fenomena seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena hal ini dapat merusak kebakuan dan merancukan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia harus tetap berkembang, walaupun diterpa oleh kemunculan bahasa-bahasa asing dan bahasa pergaulan.
Kita seharusnya malu jika tidak dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, karena kita pemiliknya. Sekarang ini, kita cenderung menyepelekan dan mencampuradukkannya dengan bahasa daerah, seperti mencampurnya dengan bahasa Jawa.
Fenomena ini sering kali kita jumpai dalam pergaulan sehari-hari, contohnya di sekolah, saat jam pelajaran kita menggunakan bahasa Indonesia, tetapi saat kembali bercengkerama dengan teman-teman, kita lupa akan bahasa Indonesia. Apalagi dengan kemunculan bahasa gaul dan bahasa prokem yang ternyata sudah dibukukan oleh salah seorang artis ternama kita, Debbie Sahertian.
Jadi, sebaiknya antara bahasa daerah dan bahasa Indonesia harus berkembang seimbang, agar peran bahasa Indonesia di era global ini diakui dan tetap berdiri tegak di bumi Indonesia. Bahasa gaul, bahasa prokem, bahasa Indonesia yang mengalami penginggrisan harus dapat ditekan dan hanya sebatas untuk komunikasi pergaulan. Bahasa pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan. Oleh karena itu, bahasa Indonesia dalam konteks kebudayaan nasional merupakan komponen yang paling representatif dan dominan, termasuk upaya melanggengkan kesatuan bangsa (Hasan Alwi, 1998). Orang Indonesia sebaiknya belajar mencintai bahasa nasionalnya dan belajar memakainya dengan kebanggaan dan kesetiaan, sehingga membuat orang Indonesia berdiri tegak di dunia ini walaupun dilanda arus globalisasi dan tetap dapat mengatakan dengan bangga bahwa orang Indonesia menjadi bangsa yang berdulat yang mampu menggunakan bahasa nasionalnya untuk semua keperluan modern.
Kita tidak boleh kalah dengan bangsa lain, seperti Arab, Italia, Jerman, Prancis, Jepang, Korea dan Cina yang bahasanya bukan Inggris, tetapi tidak mengalami proses penginggrisan yang memprihatinkan. Masyarakat Indonesia harus dapat menunjukkan ketahanan budayanya, warganya hanya perlu diberi semangat dan didorong agar jangan cepat menyerah. Untuk meningkatkan peran bahasa Indonesia di era global dan tetap mempertahankan budaya daerah seharusnya pemerintah memberlakukan peraturan atau Undang-undang tentang tata susunan, isi, dan penggunaan bahasa Indonesia yang benar dalam surat kabar, tabloid, maupun majalah-majalah remaja. Sebaiknya dalam majalah remaja perlu diisikan kolom khusus bacaan berbahasa Indonesia yang benar, untuk media elektronik, seperti TV khususnya televisi swasta dan radio diadakan acara debat, cerdas tangkas, diskusi, dan acara yang menggunakan bahasa Indonesia yang benar. Tetap diadakan ujian nasional bahasa Indonesia dan pemberian penghargaan kepada orang yang mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Dari uraian di atas, setidaknya hal yang perlu diingat adalah hanya bahasa Indonesialah yang mampu mendekatkan sekaligus menyatukan berbagai etnis di Indonesia, sehingga mereka dapat berkomunikasi dengan lancar dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa Indonesia bukanlah satu-satunya lambang identitas kebangsaan di NKRI. Hal-hal lain, seperti komitmen pada bendera Merah Putih juga merupakan lambang identitas bangsa. Tetapi, satu hal yang patut direnungkan dalam konteks ini keduanya dapat melahirkan sikap mental yang menumbuhkan rasa kebersamaan.









Sumber




















Senin, 09 Juni 2014

TULISAN 2

Manfaat Kulit manggis saat ini paling banyak dicari dan digunakan untuk dijadikan obat alternatif berbagai macam penyakit, serta dimanfaatkan dalam urusan kecantikan. Memang ternyata buah manggis yang rasanya enak dan mengandung banyak manfaat, mempunyai fakta kalau kulitnya lah yang mempunyai manfaat lebih.

Kulit Manggis mempunyai kandungan senyawa xanthone yang saat ini banyak dikembangkan dan diproduksi dalam bentuk sirup, yang kemudian terkenal dengan nama sirup xanthone. Sirup ini sangat terkeenal karena mengandung zat antioksidan yang dapat melawan radikal bebas. Beberapa penelitian menunjukkan, senyawa ini memiliki sifat sebagai antidiabetes, antikanker, anti peradangan, antibakteri, antifungi, antiplasmodial, dan meningkatkan kekebalan tubuh.


Manfaat kulit manggis ini dikutip dari detik.com ada sekitar 75 manfaat yang dapat kita peroleh dari kulit manggis, jika kita rutin meminumnya. Asalkan telaten hasil yang maksimal pasti akan kita dapatkan, diantaranya :

Untuk Kesehatan Tubuh menyeluruh :
1. Memperkuat sistem kekebalan.
2. Menyembuhkan peradangan.
3. Memperbaiki komunikasi antar sel.
4. Mengagalkan kerusakan DNA.
5. Alat bantu sistem getah bening.
6. Memelihara optimal fungsi kelenjar gondok.
7. Mengurangi resistensi insulin.
8. Membantu penurunan berat badan.
9. Menyembuhkan kerusakan urat syaraf.
10. Menyeimbangkan sistem kelenjar endokrin.
11. Alat bantu dari sinergi tubuh.
12. Meringankan wasir.
13. Membantu menurunkan kadar gula dalam darah (hypoglycemia).
14. Meringankan penyakit kulit kemerah-merahan/bersisik (psoriasis).
15. Membantu menyembuhkan luka.
16. Meringankan sakit akibat carpal tunnel syndrome (penyakit yang terjadi pada pergelangan tangan serta jari yang disebabkan oleh tekanan yang sering terjadi pada bagian tersebut. Dan biasanya sering diakibatkan karena terlalu sering memakai keyboard dan mouse).
17. Menghilangkan penyakit kulit kering bersisik kronis (neurodermatitis). Kandungan anti peradangan dari manggis dapat mengurangi sisik dan gatal pada penyakit kulit.

Untuk Kesehatan Jantung :
18. Membantu mencegah penyakit jantung.
19. Memperkuat pembuluh darah.
20. Menurunkan kolesterol LDL.
21. Menurunkan tekanan darah tinggi.
22. Membantu mencegah arteriosclorosis.

Kesehatan Pencernaan :
23. Membantu mengatasi penyakit GERD (penyakit kronik yang ditandai dengan mengalirnya asam lambung ke dalam kerongkongan).
24. Membantu menyembuhkan borok/bisul.
25. Meringankan syndrome kelainan usus besar (IBS).
26. Membantu menghentikan diare.
27. Dapat meringankan peradangan usus besar ataupun kecil yang dikenal dengan Crohn`s disease.
28. Bisa mencegah salah satu penyakit radang usus besar (diverticulitis).

Membuat Lebih Awet Muda :
29. Menambah energi, meningkatkan kegembiraan dan menaikkan stamina.
30. Memperlambat proses penuaan.
31. Membantu menghindari penyakit kemerosotan pada otak (dementia & Alzheimer`s).
32. Membantu mencegah batu ginjal.
33. Membantu mencegah penyakit sistem syaraf (parkinson).
34. Meredakan sakit akibat radang sendi.
35. Memperbaiki kerusakan dari penggunaan obat penghilang rasa sakit (NSAID).
36. Alat bantu untuk mata.

Kesehatan keluarga :
37. Menurunkan demam.
38. Mengatasi keracunan makanan.
39. Menyembuhkan luka tenggorakan.
40. Membantu menyembuhkan sariawan.
41. Mengatasi sesak nafas.
42. Membantu mengurangi migran (sakit kepala sebelah).
43. Mengurangi sakit gigi.
44. Alat bantu tidur yang alami.
45. Meningkatkan kemampuan untuk mengatasi stess.
46. Meningkatkan mood dan menurunkan depresi.
47. Alat bantu kesehatan otot dan sendi.
48. Menghilangkan jerawat dan cacat pada kulit.
49. Menghilangkan bekas gigitan, terbakar dan keracunan.
50. Meringankan keseleo, ketegangan otot dan sendi.
51. Meringankan sakit perut.
52. Meringankan radang tenggorokan (bronchitis), pembengkakan paru-paru (emphysema), dan radang paru-paru (pneumonia).
53. Bekerja sebagai obat penghilang rasa sesak/mampat pada hidung (decongestant).

Kesehatan Pria :
54. Membantu mencegah kemandulan.
55. Membantu mencegah pembesaran prostat.

Kesehatan Wanita :
56. Meringankan kesulitan buang air kecil.
57. Sebagai obat pencuci perut yang lembut.
58. Meminimalkan gejala sakit sebelum menstruasi (PMS).
59. Meringankan gejala menopause.
60. Menurunkan pembengkakan saat menstruasi.
61. Meringkan sakit pada otot, ligamen, atau tendon (fibromyalgia).
62. Meringankan sakit akibat penyakit menurunnya kepadatan tulang/pengapuran tulang (osteoporosis).

Kesehatan Anak-Anak :
63. Membantu meringkan penyakit asma.
64. Bisa mencegah gangguan hyperaktif dan kurang perhatian (ADHD) dan alergi makanan.
65. Membentuk gigi dan tulang yang lebih kuat.

Mengatasi Penyakit :
66. Mencegah penyakit gusi.
67. Memberantas penyakit TBC.
68. Menurunkan efek samping ketidaktoleranan laktosa.
69. Membantu mencegah disentri.
70. Membantu mencegah penyakit sistem syaraf pusat (multiple sclerosis).
71. Bisa mencegah kanker.
72. Meringankan penyakit inflamasi kronik (peradangan menahun) yang menyerang struktur tulang belakang dan terutama sendi panggul (Ankylosing Spondylitis).
73. Membantu mencegah infeksi paru-paru dan pernafasan kronis (cyctic fibrosis).
74. Mencegah gejala yang berhubungan dengan penyakit lupus.
75. Mengurangi penyakit lemas otot yang parah (Myasthenia Gravis).

Sedangkan cara pengolahan Kulit Manggis atau sirup xanthone secara sederhana adalah sebagai berikut : Cuci bersih kulit buah, kemudian potong kulit 2 butir buah. Selanjutnya potongan tersebut direbus dalam 4 gelas air, sehingga tersisa 2 gelas. Air rebusan tersaring itulah yang diminum secara rutin 2 - 3 kali sehari. Untuk cara lain anda bisa baca di Cara Membuat Jus Kulit Manggis.

Sekedar warning saja kalau Kulit Buah Manggis juga mengandung kadar resin, tanin, serat kasar, dan komponen lainnya yang tidak dapat dicerna tubuh pada kadar tinggi. Sehingga kadang muncul kasus akibat mengkonsumsi kulit buah manggis dalam bentuk tepung tanpa perlakuan yang baik, seperti Gangguan pada Kesehatan Ginjal dan usus serta pada organ tubuh lainnya, kalau muncul kasus seperti ini segera hantikan pemakaian dan hubungi dokter. Sebaiknya anda mengkonsumsi sirup xanthone yang sudah jadi dan sudah ada lebel ijin produksi dan disetujui oleh dinas kesehatan. Semoga Manfaat kulit manggis diatas, bisa bermanfaat. Salam sehat selalu.


DAFTAR PUSTAKA
http://forum.kompas.com/alternatif/239194-75-manfaat-kulit-manggis-untuk-kesehatan.html

TULISAN 1


Bersepeda adalah sebuah kegiatan rekreasi atau olahraga, serta merupakan salah satu moda transportasi darat yang menggunakan sepeda. Banyak penggemar bersepeda yang melakukan kegiatan tersebut di berbagai macam medan, misalnya bukit-bukit, medan yang terjal maupun hanya sekedar berlomba kecepatan saja.

Olahraga bersepeda profesional dinamakan balap sepeda.

Orang yang mempergunakan sepeda sebagai moda transportasi rutin juga dapat disebut komuter. Penggunaan sepeda sebagai moda transportasi rutin tidak hanya dilakukan oleh pekerja yang bekerja di sektor non-formal, tetapi juga dilakukan oleh pekerja yang bekerja di sektor formal. Selain para pekerja, sepeda juga banyak digunakan oleh anak sekolah. Selain karena menggunakan sepeda tidak membutuhkan biaya tambahan, bersepeda juga dapat dilakukan di jalan yang kurang bagus sekalipun. Bersepeda bagi anak sekolah juga dapat mengurangi bahaya kecelakaan dalam berkendara.

10 manfaat olahraga bersepeda :

1. Jaga sistem kekebalan tubuh
 Sistem kekebalan tubuh berfungsi untuk melindungi tubuh dari infeksi dan berbagai bentuk penyakit sitemik. Penelitian menunjukkan bahwa aktifitas tingkat sedang, seperti bersepeda, dapat menguatkan sistem kekebalan tubuh dan memberikan kontribusi untuk hidup sehat. Selain itu, sistem kekebalan tubuh dapat meningkatkan aktivitas melawan tumor serta membantu pencegahan penyakit yang terkait–dengan tumor.

2. Otot menjadi kuat
 Selama bersepeda, sebagian otot-otot tubuh diaktifkan. Otot kaki yang bertanggung jawab untuk mengayuh pedal sepeda; otot perut dan punggung menstabilkan tubuh di sepeda dan bantalannya dari pengaruh ekdternal; dan sistem otot lengan dan bahu mendukung tubuh agar kuat memegang setang sepeda. Semua pelatihan dan pengencangan sistem otot ini, membuat otot semakin kencang dan mampu berfungsi secara efisien.

3. Perkuat sistem kerangka
 Bersepeda memiliki efek positif pada kepadatan dan kekuatan tulang sehingga, secara otomatis, kerangka pun menguat. Selain itu, seperti yang telah dikemukakan di atas, bersepeda dapat menguatkan otot, dan otot yang kuat mampu melindungi sistem kerangka.

4. Cegah timbulnya penyakit tulang belakang dan sakit punggung
 Postur tubuh ketika bersepeda sangat baik dan gerakan siklis pada kaki merangsang otot-otot di punggung bawah. Dengan cara ini, tulang belakang diperkuat dan dilindungi terhadap stres eksternal. Keistimewaan lain dari bersepeda adalah dapat merangsang otot-otot kecil dari vertebra yang mana sulit untuk dilakukan oleh jenis latihan lainnya. Hal ini dapat membantu mengurangi kemungkinan sakit punggung dan masalah lainnya.

5. Kurangi stres mental
Bersepeda memiliki efek relaksasi yang besar karena gerakan sikliknya yang seragam dapat menstabilkan fungsi tubuh, baik dari segi fisik dan mental. Sehingga mampu melawan kecemasan, depresi, dan masalah psikologis lainnya. Bersepeda juga mempu mengontrol keseimbangan hormonal.

6. Cegah penyakit jantung dan kardiovaskuler 
 Jantung merupakan organ terpenting untuk terciptanya kehidupan yang sehat, akan tetapi jantung bisa rusak jika memiliki gaya hidup yang tidak aktif. Bersepeda merupakan bentuk latihan yang sangat ideal agar jantung lebih kuat karena berkurangnya stres pada jantung. Selain itu semua faktor risiko yang menyebabkan serangan jantung berkurang dan dengan bersepeda secara teratur dapat mengurangi kemungkinan terkena serangan jantung sebanyak lebih dari 50 persen.

7. Turunkan tekanan darah : Bersepeda, tingkat moderat, dapat mencegah atau setidaknya mengurangi tekanan darah tinggi sehingga mampu mencegah struk atau kerusakan organ. Tekanan darah juga berkurang dengan menurunnya denyut jantung, dan hal ini merupakan hasil dari bersepeda dengan teratur.

8. Stamina
Bersepeda adalah olahraga aerobik yang baik karena, bersepeda, memberikan tegangan/ tekanan lebih sedikit dibandingkan dengan olahraga ketahanan lainnya. Dengan meningkatnya stamina, keletihan dan kelelahan mampu dikurangi serta dapat meningkatkan perasaan yang sejahtera.

9. Mudah dilakukan
Sangat mudah bagi sendi Anda karena bersepeda merupakan bentuk latihan yang tidak berat. Anda dapat melakukannya pada setiap tingkat intensitas, sehingga membuat bersepeda menjadi olahraga yang cocok bagi orang-orang dengan segala usia dan tingkat kebugaran.

10. Melindungi bumi
 Memilih sepeda untuk dijadikan alat transportasi harian Anda dan mengurangi perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor, akan mengurangi emisi gas rumah kaca, biaya pemeliharaan jalan, serta berkontribusi untuk mencegah kemacetan. Bersepeda selama 25 menit setiap harinya, Anda mampu menyimpan sekitar 165 kg karbon dioksida selama satu tahun.

DAFTAR PUSTAKA 


 http://m.detik.com/health/read/2011/02/24/101214/1578081/766/
http://id-id.facebook.com/notes/chairul-adam/10-manfaat-sehat-olahraga-menggunakan-sepeda/231779860269335


Jumat, 25 April 2014

TUGAS KE 2

BAB I
Hukum Perikatan
A.    Pengertian
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
B.     Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) 

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.      Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.      Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.      Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
asas hukum perikatan
Diposkan oleh velanthin di 06:24

C.     Azas-azas dalam Hukum Perikatan
1.      Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
2.      Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338  KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3.      Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

D.     Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata.
1.      Pembaharuan utang (inovatie)
2.      Perjumpaan utang (kompensasi)
3.      Pembebasan utang
4.      Musnahnya barang yang terutang
5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
6.      Kedaluwarsa


BAB II
Hukum Perjanjian

A.     Standar Kontrak
Standar Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan) perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman).
Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
  1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

B.     Macam-macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan
C.     Syarat Sah Perjanjian

Syarat sah perjanjian adalah syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian atau kontrak itu sah dan meningkat secara hukum, yaitu sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian yang terdiri dari :
a.       Kata sepakat, yaitu adanya titik temu diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan mereka yang berbeda.
b.      Cakap, yaitu mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya semua orang berhak melakukan perbuatan hukum kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan., dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
c.       Suatu hal tertentu, yaitu obyek perjanjiannya harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya.
d.      Suatu sebab yang halal, yaitu obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum.

D.     Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat  perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  • Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  • Terkait resolusi atau perintah pengadilan
  • Terlibat hukum
  • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.





BAB III
Hukum Dagang

A.     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

1.      Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.      Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.      Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.       Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

B.     Berlaku Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) .
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

C.     Hubungan Pengusaha dengan Pemabantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.      Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.      Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.       Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

D.     Pengusaha dan Kewajibannya
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.         Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.       dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b.      dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2.          Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a.       Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b.      Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c.       Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.


E.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
·         PT
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).

Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
·      Memiliki masa hidup yang terbatas.
·      Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
·      Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
·      Penggunaan manajer yang profesional.

·         KOPERASI

Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

·         YAYASAN
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
  
·         BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
·         Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·         Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
·         Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
·         Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatuperjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
·         Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·         Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
·         Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
A.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
B.     Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
C.     Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.




SUMBER