Kamis, 27 Maret 2014

TUGAS KE 1

BAB I

A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum..

B.   Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
-         Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
a.       Teori Etis
b.      Teori Utilities
c.       Teori Campuran

-         Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
1.      Sumber hukum materil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
2.      Sumber-sumber hukum formil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

C.   Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a.       Jenis-jenis hukum tertentu
b.      Sistematis
c.       Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.       Kepastian hukum
b.      Kesatuan hukum

D.   Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak, bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan. Setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan sesuatu yang mengikat. Kaidah hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum. Kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peraturan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.

E.    Pengertian Ekonomi dan Hukum
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


BAB II

A.   Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

-          Manusia
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
-          Badan Usaha
Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

B.   Obyek Hukum
Obyek hukum ialah sesuatu yang menjadi sasaran penganturan hukum segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subyek hukum berkaitan di dalamnya.

-          Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda bergerak karena sifatnya menurut pasal 509 KUH Pedata adalah benda yang dapat dipindahkan misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
-          Benda Tidak bergerak
Dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya. Misalnya phon, tumbuh-tumbuha, area dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.       Benda tidak bergerak Karena ketentuan undang-undang ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas  benda tidak bergerak dan hipotik.

C.   Hak Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat terdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjia hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

BAB III
HUKUM PERDATA

A.   Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdatadisebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.


B.   Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) danCode de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.



C.   Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum di Indonesia saat ini sangat buruk, Semua sangat bertolak belakang,Praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan.
Semua menilai bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil, karena rakyat kecil sangat menderita di jadikan tumbal, contoh dalam penegakan hukum, kenapa tidak, hanya mencuri barang untuk pelepas dahaga dan sesuap nasi terjerat pidana tahanan atau kurungan. Sedangkan koruptor yang sampai myliaran hingga triliun rupiah hanya didamaikan di luar persidangan dan koruptor yang sudah terbukti bersalahpun bisa menjadi tahanan luar yang cukup dengan melapor  saja itupun semaunya mereka.
Rakyat kecil yang tidak mempunyai kuasa/ lebih tepatnya tak punya daya untuk melakukan suatu tindakan hanya bisa berkomentar dan berkomentar ,padahal komentar ini tak berpengaruh apapun untuk hukum di Indonesia . contoh lain sewaktu anggota MPR mendapatkan kenaikan gaji sebelum menunjukan kemampuan di bidangnya, banyak menuai pro dan kontra.
semua berkomentar tentang hal tersebut tapi , mau kita pro atau kontra gaji mereka tetap saja naik.. seakan tak memperdulikan komentar-komentar rakyat .

D.   Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
·         Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·         Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·         Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
·         Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

SUMBER
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/