Pendahuluan
Suatu bentuk awal ekonomin pasar
dan merkantelisme,
yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah
mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode
tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas
saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara
ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran
perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam
modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an,
di Pakistan
dan Malaysia
telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non
konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global
tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda
pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International
Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa
hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang
beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk
muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia ,
maupun Amerika.
Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang
dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist.
Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.
Analisis Perusahaan Induk CIMB Group
menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam
sistem keuangan global, dan penjualan obligasi Syariah
diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.
A.
Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (Riba)( serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam
investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau
minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
B.
Sejarah Perbankan Syariah
Suatu
bentuk awal ekonomi pasar
dan merkantelisme,
yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah
mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode
tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas
saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara
ekonomi.
Pada
abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua
gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan
modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia
telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non
konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Keiro, Mesir.
Perbankan
syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan
tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of
Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun
1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di
seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta
negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika.
Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang
dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The economit. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari
total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah
adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan
penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25
miliar pada 2010.
C.
Perbedaan
Bank Islam/Syariah dengan Bank Konvensional
Disini kita bisa
melihat sebuah perbedaan Bank Isam/Syariah dengan Bank Konvensional
·
Bank Islam
2. Memakai prinsip bagi hasil,
jual-beli, dan sewa
3. Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat
sesuai ajaran Islam)
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
kemitraan
5. Penghimpunan dan penyaluran dana
sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
·
Bank
Konvensional
1.
Melakukan investasi baik yang halal
atau haram menurut hukum Islam
3.
Berorientasi keuntungan
5.
Penghimpunan dan penyaluran dana
tidak diatur oleh dewan sejenis
D.
Prinsip
Bank Syariah
Perbankann Syariah sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU
Perbankan syariah bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunnan nsional dalam
rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan peerataan keadilan rakyat. Dalam
mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pebangunan nasional, perbankan syariah
tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah). Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera
dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip
syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
·
Riba, penambahan pendapatan secara tidak
sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut
Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi
penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat
salah satunya.
·
Maisir, transaksi yang digantungkan pada
ketiidakjelasan atau untung-untungan
·
Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
·
Haram, transaksi yang objeknya dilarang
syariah
·
Zalim, transaksi yang meimbulkan
ketidakadilan
E. Kelebihan
dan kelemahan Bank Syariah
Tetapi di
sebuah perbankan Syariah mempunya sebuah kelebihan dan kelemehan, yaitu :
Kelebihan
perbankan syariah
·
Bank Syariah di Indonesia tumbuh
karena permintaan pasar
·
Regalutory regime
·
Mayoritas penduduk Indonesia adalah
muslim
Kelemahan
bank syariah
·
Jaringan kantor bank syariah belum luas.
·
SDM bank syariah
masih sedikit.
·
Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
·
Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar
daripada bank konvensional.
F. Perkembangan
Bank Syariah
Perkembangan
bank syariah semakin berkembang setimbang dengan perkembangan zaman yang
semakin maju. Pemahaman masyarakat tentang fungsi bank syariah yang ternyata
lebih memberikan efek yang lebih baik bagi perkembangan perekonomi Indonesia,
menjadikan mereka berbondong-bondong untuk menggunakan jasa bank syariah. Itu
dilihat dari grafik diatas yang memperlihatkan seberapa meningkat dan populernya
bank syariah di Indonesia. Dari Januari 2011 hingga Desember 2011 peningkatan
asetnya yang dimiliki selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
PENUTUP
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam
investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau
minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Perbankan Syariah juga mendapat kelebihan, kelemahan,
prinsip, dan dapat mendapatkan perbedaan dengan bank konversional. Mengalami perkembangan
Bank Syariah ini sangat bagus setiap tahunnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://laillamardianti.files.wordpress.com/2012/04/3.jpg&imgrefurl=http://laillamardianti.wordpress.com/2012/04/13/merangkak-majunya-perbankan-syariah/&usg=__unYKczbwe6lsZirrMe4KqVxoCEI=&h=521&w=749&sz=96&hl=en&start=51&sig2=nbpHzgXWGl--LOs0xXgkow&zoom=1&tbnid=7ZAAQ8Q6Gy0zxM:&tbnh=98&tbnw=141&ei=cdlFUemhEorWrQfohYGgDQ&prev=/search%3Fq%3Dperkembangan%2Bperbankan%2Bsyariah%26start%3D40%26hl%3Den%26sa%3DN%26gbv%3D2%26tbm%3Disch%26prmd%3Divns&itbs=1&sa=X&ved=0CD4QrQMwCjgo
http://iisnoeraisyah.blogspot.com/2012/01/bank-syariah-dan-bank-konvensional.html