Minggu, 24 Maret 2013

TULISAN 1

 PERBANKAN SYARIAH

Pendahuluan
Suatu bentuk awal ekonomin pasar dan merkantelisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia , maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi Syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.



ISI
A.   Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (Riba)( serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
B.    Sejarah Perbankan Syariah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantelisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di  Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Keiro, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.  Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The economit. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.



C.   Perbedaan Bank Islam/Syariah dengan Bank Konvensional
Disini kita bisa melihat sebuah perbedaan Bank Isam/Syariah dengan Bank Konvensional
·         Bank Islam
1.      Melakukan hanya investasi yang  halal menurut hukum Islam
2.      Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
3.      Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
4.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
5.      Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

·         Bank Konvensional
1.      Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
2.      Memakai perangkat suku bunga
3.      Berorientasi keuntungan
4.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
5.      Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

D.    Prinsip Bank Syariah
Perbankann Syariah sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU Perbankan syariah bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunnan nsional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan peerataan keadilan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pebangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah). Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
·         Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya.
·         Maisir, transaksi yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
·         Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
·         Haram, transaksi yang objeknya dilarang syariah
·         Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan

E.   Kelebihan dan kelemahan Bank Syariah
Tetapi di sebuah perbankan Syariah mempunya sebuah kelebihan dan kelemehan, yaitu :
Kelebihan perbankan syariah
·         Bank Syariah di Indonesia tumbuh karena permintaan pasar
·         Regalutory regime
·         Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim
Kelemahan bank syariah
·         Jaringan kantor bank syariah belum luas.
·          SDM bank syariah masih sedikit.
·         Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
·         Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.

F.    Perkembangan Bank Syariah
Perkembangan bank syariah semakin berkembang setimbang dengan perkembangan zaman yang semakin maju. Pemahaman masyarakat tentang fungsi bank syariah yang ternyata lebih memberikan efek yang lebih baik bagi perkembangan perekonomi Indonesia, menjadikan mereka berbondong-bondong untuk menggunakan jasa bank syariah. Itu dilihat dari grafik diatas yang memperlihatkan seberapa meningkat dan populernya bank syariah di Indonesia. Dari Januari 2011 hingga Desember 2011 peningkatan asetnya yang dimiliki selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan.








PENUTUP
Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Perbankan Syariah juga mendapat kelebihan, kelemahan, prinsip, dan dapat mendapatkan perbedaan dengan bank konversional. Mengalami perkembangan Bank Syariah ini sangat bagus setiap tahunnya.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.com/imgres?imgurl=http://laillamardianti.files.wordpress.com/2012/04/3.jpg&imgrefurl=http://laillamardianti.wordpress.com/2012/04/13/merangkak-majunya-perbankan-syariah/&usg=__unYKczbwe6lsZirrMe4KqVxoCEI=&h=521&w=749&sz=96&hl=en&start=51&sig2=nbpHzgXWGl--LOs0xXgkow&zoom=1&tbnid=7ZAAQ8Q6Gy0zxM:&tbnh=98&tbnw=141&ei=cdlFUemhEorWrQfohYGgDQ&prev=/search%3Fq%3Dperkembangan%2Bperbankan%2Bsyariah%26start%3D40%26hl%3Den%26sa%3DN%26gbv%3D2%26tbm%3Disch%26prmd%3Divns&itbs=1&sa=X&ved=0CD4QrQMwCjgo
http://iisnoeraisyah.blogspot.com/2012/01/bank-syariah-dan-bank-konvensional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar