1.
Apa yang
dimaksud tiga pelaku ekonomi (agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi)
yaitu: sektor pemerintah, sektor swasta dan sektor koperasi
2. Jelaskan tentang : Peranan BUMN dan peranan koperasi
dalam sistem perekonomian Indonesia
3. Berikan gambar ilustrasi untuk memperjelas soal no. 1 dan
no. 2
JAWAB :
Yang
dimaksud dengan tiga pelaku ekonomi adalah :
1. SEKTOR PEMERINTAH
Pemerintah mempunyai tiga peran penting dalam
perekonomian Indonesia :
·
Pemerintah
sebagai pelaku kegiatan ekonomi
· Pemerintah
sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti berperan
dalam melakukan kegiatan produksi,
konsumsi, dan
distribusi.
Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku
ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Secara umum, peran BUMN
dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang
kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat
menyerap tenaga kerja.
Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi.
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti
halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu
mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya.
Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir,
aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah
untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang
dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga
melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah
dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan
sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat
miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh
pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan
memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga
barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena
itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
· Pemerintah
sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang
ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi
pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap
jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam
rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1. Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong
dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
berikut ini :
a.
Pemerintah
mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.
Pemerintah
mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c.
Pemerintah
mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian,
seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian
diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan
kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah
menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri
dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan
impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi
dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3. Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal
berikut ini :
a.
Meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana umum.
b.
Kebijaksanaan
menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c.
Kebijakan untuk
memperlancar distribusi hasil produksi.
SEKTOR
SWASTA
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.
Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam
rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha
BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan
pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
a)
Menumbuhkan
daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b)
Terbatasnya
modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam
Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c)
Memberi
kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d)
Mencukupi
kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki
berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan,
industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta
terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
Perusahaan-perusahaan swasta memberikan peranan penting dalam perekonomian
Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :
a) Membantu meningkatkan produksi nasional.
b) Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c) Membantu pereintah da;am usaha pemerataan pendapatan.
d) Membantu pemerintah dalam meminimalkan jumlah
pengangguran.
e) Menambah sumber divisa bagi pemerintah.
f) Mendapatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g) Membantu pemerintah dalam memakmurkan bangsa.
Beberapa nama perusahaan swasta nasional :
a. PT. Astra Internasional (dalam bidang otomotif kendaraan
mobil dan motor).
b. PT. Ghobel Dharma Nusantara (dalam bidang elektronika).
c. PT. Indomobil (dalam bidang industri mobil).
Beberapa nama perusahaan swasta asing :
a. PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat
yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya).
b. PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang
mengelola pengeboran minyak bumi.
c. PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola
pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia).
KOPERASI
Sejarah dan Pengertian Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung
abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah
R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah
bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah
darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en
Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja
semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan
mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial
Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank
desa, serta lumbung desa. Dalam UU No. 25 Tahun 1992,
menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa
koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan
yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang
sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
2. BUMN adalah badan usaha yang modalnya
sebagian besar atau seluruhnya dari negara. Landasan konstitusional BUMN di
Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945.
Peranan BUMN dalam Sistem Perekonomian
Indonesia
Seperti yang tercermin di dalam Undang-undang
No. 9 Tahun 1969 bahwa kedudukan atau peranan BUMN dalam sistem
perekonomian Indonesia antara lain:
·
Bahwa
perusahaan negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi
Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan
jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
·
Bahwa dalam
kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan
UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu
untuk segera ditertibkan kembali.
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku
ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal
berikut ini :
· Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
· Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara
efektif dan efisien.
· Sebagai alat
bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
· Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Fungsi dan Peranan Koperasi dalam
Pemerintahan
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan
bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
3.
sektor pemerintah
sektor swasta (BUMN)
sektor koperasi
DAFTAR PUSTAKA