Koperasi berasal dari kata cooperation yang
artinya kerja sama. Pengertian yang dipengaruhi ideologi suatu negara misalnya
pengertian koperasi di Indonesia dikemukakan pada Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia. Koperasi merupakan organisai otonom dalam suatu lingkungan sosio
ekonomis dan dalam sistem ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan
kelompok orang-orang untuk merumuskan tujuan individu dan kelompok secara
otonom dan menetapkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomis
yang dilaksanakan secara kooperatif.
Permasalahan koperasi
Koperasi
sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa
ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi
juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah
banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah
membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun
negara berkembang. perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang
lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini
dikarenakan beberapa hal yaitu:
1.
Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam
dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam
pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya
daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.
koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran
masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke
bawah. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
3.
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah
Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk
melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari
sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu sangat
rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi
anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.
Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak
terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat
pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di
daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang
profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur. Karena hal itu, maka KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua
Untung Duluan.
5.
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti
ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan
menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem
pengawasan nya yang baik.
Itulah
beberapa permasalahan koperasi yang sedang terjadi di Indonesia. Alangkah
baiknya kita harus memahami tentang kebutuhan sebuah koperasi tersebut.
ANALISA
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sebelumnya
terjadinya revolusi di Eropa (awala abad 18), keadaan perekonomian lebih
mendekati kondisi pasar persaingan sempurna. Kondisi tersebut ditandai dengan
adanya kebebasan dan kemampuan orang/pengusaha untuk masuk atau keluar dari industry
(pasar).
Adam
Smith dalam bukunya The Wealth of Nations mengemukakan bahwa manusia diberikan
kebebasan penuh untuk melakukan kegiatan usaha, dengan demikian maka kesejahteraan
masyarakat akan bisa tercapai.
Penemuan-penemuan
mesin baru merupakan revolusi industri di Eropa (pertengahan abad 19) yang
menyebabkan timbulnya pasar monopoli dalam perekonomian. Pasar monopoli adalah
keadaan pasar yang hanya ada satu penjual yang menjual barang tertentu, terdapat
hambatan tertentu masuk bagi penjual lain. Penjual tersebut (monopolis) dapat menentukan harga (price setter) dalam usahanya
unuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya.
Usaha
mendirkan koperasi-koperasi modern telah dilakukan pada pertengahan abad 19,
para pelopor koperasi berhasil mengembangkan berbagai konsepsi mengenai
struktur organisasi koperasi yang nyata cukup sesuai dengan kebetuhan-kebutuhan
tertentu, dengan kemungkinan pengembangan kegiatan tertentu, dan dengan
lingkungan ekonomis. Para pelopor koperasi yang mengembangkan konsepsi tersebut
adalah pelopor dari Rochdale, H. Schultze Delitsch dan FW Raiffeissen.
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Dunia
Ada
beberapa Negara di Dunia yang mengenai sejarah perkembangan koperasi di Dunia,
yaitu :
A. Perkembangan
Koperasi di Prancis
Charles
Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit
produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik
kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap
alat-alat produksi secara bersama-sama.
Louis
Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi
Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret.
Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja
untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum
buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah.
Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha.
Saint
Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika
masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan
ahli-ahli industri.
Dewasa ini
di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation
Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan
toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600
milyar franc/tahun.
B. Perkembangn
Koperasi di Inggris
Koperasi
didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang
sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan
sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka
mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi
toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara
bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society. dengan
prinsip-prinsip koperasinya :
a.
Keanggota
yang bersifat terbuka.
b.
Pengawasan
secara demokratis.
c.
Bunga
yang terbatas atas modal anggota.
d.
Pengembalian
sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
e.
Barang-barang
hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
f.
Tidak
ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
g.
Barang-barang
yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
h.
Pendidikan
terhadap anggota secar berkesinambungan.
Prinsip-prinsip
koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam
konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
C. Perkembangn
Koperasi di Jerman
Sekitar
tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam.
Pada tahun
1849 pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H.
Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Ia mempelopori pendirian Koperasi
simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
D.
Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari
seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang
berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian
yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang
kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh
serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
E.
Perkembangn Koperasi Di Swedia
Pada tahun 1911 bernama Albin Johansen, gerakan Koperasi di
Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi
berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki
perusahan swasta.
Pada
akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan
sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia
keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang
disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat
(Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah.
Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori
program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan
kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
F. Perkembangan
Koperasi Di Amerika Serikat
Menurut
catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600
buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan. Perkembangan
yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Menurut catatan, dalam periode 1909-1921,
sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja
secara efektif.
Koperasi
pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire. Pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Contributionship From Lose By Fire. Pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Atas usaha
keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909,
lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets.
Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga
mulai melebar ke New Hampshire. Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya
menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika
Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai
tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah
menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai
tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38
negara bagian.
·
Kelebihan Koperasi
Kelebihan
koperasi, yaitu :
a.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
b.
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai
bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Membantu membuka lapangan pekerjaan.
e.
Mendapat kesempatan usaha yang
seluas-luasnya dari pemerintah.
f.
Mendapat bimbingan dari
pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
·
Kelemahan
Koperasi
Ada
pula kelemahan di sebuah koperasi, yaitu :
a. Umumnya,
terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota
terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
b.
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
c.
Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
d.
Modal
koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
KESIMPULAN
Koperasi berasal dari kata cooperation yang artinya
kerja sama. Pengertian yang dipengaruhi ideologi suatu negara misalnya
pengertian koperasi di Indonesia dikemukakan pada Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia. Koperasi alat bantu untuk
masyarakat yang membuat perusahaan dengan belum mempunyai modal berada di
Indonesia ataupun di Dunia. Akan tetapi koperasi tersebut hanya bukan untuk
meminjamkan dana untuk membuat perusahaan, tetapi bisa meminjamkan buat
pembayaran listrik, telepon, air ataupun yang lain.
Koperasi sangat membantu untuk masyarakat
untuk peminjaman dana dan lain lain. Hanya tetapi banyak masyarakat belum
memahami peraturan peraturan yang berada di koperasi, sehingga bisa
mengakibatkan kerugian. Apabila petugas-petugas koperasi pun juga tidak
mengawasinya dengan baik, maka koperasi akan mengalami keburukan.
DAFTAR PUSTAKA
Penerbit
: Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S , EKONOMI KOPERASI, GHALIA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar