koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia. Makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan
dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh
Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau
memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa
mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs.
Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli
ditetapkan sebagai Hari Koperasi. Undang-undang yang mengatur
perkoperasian di Indonesia adalah UU No. 25 tahun 1992
Landasan Koperasi Indonesia meliputi :
Landasan Koperasi Indonesia meliputi :
a. Landasaan idiil : Pancasila
b. Landasan struktural : UUD 1945
c. Landasan gerak : Pasal 33 ayat
(1) UUD 1945
d. Landasan mental : Kesetiakawanan
dan kesadaran pribadi
Tujuan dan
manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan
masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi
nasional
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”.
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa
”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai
sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata
perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982),
arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang.
Selanjutnya
dalam UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang intinya Koperasi Sangat
Penting di dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peran Koperasi dalam
Perekonomian di Indonesia paling tidak dapat di lihat dari kedudukannya sebagai
pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, penyediaan lapangan
Kerja terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran Luar Negeri melalui Kegiatan
Ekspor.
Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru
perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau
”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan
difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau
dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam
sistem perekonomian nasional yaitu:
1)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2)
Badan Usaha Koperasi (BUK)
3)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Landasan Koperasi Indonesia
meliputi :
a. Landasaan idiil : Pancasila
b. Landasan struktural : UUD 1945
c. Landasan gerak : Pasal 33 ayat
(1) UUD 1945
d. Landasan mental : Kesetiakawanan
dan kesadaran pribadi
Tujuan dan
manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan
masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi
nasional
KESIMPULAN
koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru
perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau
”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan
difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar