PEDAGANG
KAKI LIMA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kehadiran
PKL yang menempati pinggir-pinggir jalan sangatlah menganggu ketertiban lalu
lintas serta menimbulkan gangguan terhadap sarana dan prasarana jalan.
Kehadiran PKL justru membuat jalan semakin semerawut dan macet. Oleh karenanya,
pemerintah mengalami kesulitan dalam penataan dan pemberdayaan guna mewujudkan
kota yang bersih dan rapi. Sampai saat ini, pemerintah juga belum berhasil
menyelesaikan permasalahan ini. Tetapi,
di samping permasalahan yang terjadi akibat adanya pedagang kaki lima itu,
keberadaan PKL juga cukup penting. Yakni, sebagai bagian dari usaha sektor
informal yang memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan
pekerjaan untuk masyarakat yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang
memadai karena rendahnya tingkat pendidikan. Pedagang Kaki Lima merupakan
dampak sulitnya perekonomian yang dialami masyarakat, membuat mereka memilih
suatu alternatif usaha di sektor informal dengan modal yang relatif kecil untuk
menunjang kebutuhannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI
PEDAGANG KAKI LIMA
Pedagang kaki lima atau disingkat PKL adalah
istilah untuk menyebut penjual dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena
jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua
kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah
tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan
untuk pedagang di jalanan pada umumnya. Sebenarnya istilah kaki lima berasal
dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap
jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki.
Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah
meter. Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan
untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan.
Dahulu namanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima.
Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki.
Di beberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena mengganggu para
pengendara kendaraan bermotor. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai dan
saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci. Sampah dan air sabun
dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan menyebabkan eutrofikasi. Tetapi PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain
dengan harga yang lebih, bahkan sangat, murah daripada membeli di toko. Modal
dan biaya yang dibutuhkan kecil, sehingga kerap mengundang pedagang yang hendak
memulai bisnis dengan modal yang kecil atau orang kalangan ekonomi lemah yang biasanya
mendirikan bisnisnya di sekitar rumah mereka.
2.2 SOLUSI
PEMASALAHAN MENGENAI PEDAGANG KAKI LIMA
Kita
tidak boleh menutup mata bahwa kehadiran pedagang kaki lima di kota-kota besar,
termasuk di Ibu Kota Jakarta, adalah semata untuk mengais kehidupan. Di tengah
situasi sulit, ketika angka pengangguran meningkat, menjadi pedagang kaki lima
merupakan solusi ampuh banyak orang sehingga tetap mampu mencukupi hidup
keseharian keluarganya masing-masing. Karena itu, melarang pedagang kaki lima
berjualan, sama artinya dengan mematikan penghasilan keseharian mereka.
Sebagai
solusi untuk mengatasi masalah pedagang kaki lima yang telah menjadi
"fenomena" di kota-kota besar Indonesia, pemerintah daerah perlu
mencarikan lahan-lahan khusus di lokasi-lokasi strategis untuk para pedagang
kaki lima. Mereka harus diatur dan tidak boleh sembarangan hingga ke badan
jalan, yang mengganggu peruntukan bagi pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan
bermotor.Yang perlu diingat, kalau lahan sudah disediakan, maka tidak ada
cerita lagi pemberian kompensasi tertentu kepada para pedagang untuk
memanfaatkan lahan-lahan di lokasi-lokasi strategis secara sembarangan. Pemda
harus tegas sejak awal dalam mengawasi para pedagang kaki lima agar tidak
seenaknya memanfaatkan lokasi-lokasi kosong di kawasan-kawasan strategis kota.
Sejauh
ini kiprah pedagang kaki lima dalam mencari penghidupan dinilai sudah
keterlaluan, karena mereka beroperasi secara sembarangan di tempat-tempat
strategis kota tanpa mengindahkan aturan yang ada. Mereka menjajakan barang
dagangan seenaknya, baik di trotoar-trotoar pejalan kaki maupun di badan-badan
jalan tanpa memedulikan kepentingan masyarakat umum lainnya. Selain mengganggu
kelancaran arus lalu lintas, kehadiran mereka juga mengganggu kenyamanan warga
masyarakat kota yang kebetulan lewat atau berada di daerah itu. Belum lagi
kehadiran mereka kadang terkesan mengganggu pemandangan hingga menimbulkan
kesan kumuh.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Kehadiran
PKL membuat jalan di kota-kota besar
semakin semerawut. Seperti kemacetan dan juga pemandangan yang tidak sedap
untuk dipandang. Sampai saat ini, pemerintah belum berhasil menemukan
penyelesaikan dari permasalahan pelik di ibukota ini . Tetapi, di samping permasalahan yang terjadi
akibat adanya pedagang kaki lima itu, keberadaan PKL juga cukup penting. Yakni,
sebagai bagian dari usaha sektor informal yang memiliki potensi untuk
menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan untuk masyarakat yang kurang
memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai karena rendahnya tingkat
pendidikan. Pedagang Kaki Lima merupakan dampak sulitnya perekonomian yang
dialami masyarakat, membuat mereka memilih suatu alternatif usaha di sektor
informal dengan modal yang relatif kecil untuk menunjang kebutuhannya.
3.2 SARAN
Pemerintah daerah perlu mencarikan lahan-lahan khusus di lokasi-lokasi
strategis untuk para pedagang kaki lima tanpa mesti dilakukan penggusuran.
Karena sebenarnya penggusuran justru
mematikan usaha mereka. Pemerintah daerah setempat harus mengatur mereka atau
para pedagang kaki lima agar tidak boleh berjualan sembarangan hingga ke badan
jalan, yang mengganggu peruntukan bagi pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan
bermotor.
DAFTAR
PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar