Selasa, 04 Desember 2012

Tulisan 1


PEDAGANG KAKI LIMA 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Kehadiran PKL yang menempati pinggir-pinggir jalan sangatlah menganggu ketertiban lalu lintas serta menimbulkan gangguan terhadap sarana dan prasarana jalan. Kehadiran PKL  justru membuat jalan semakin  semerawut dan macet. Oleh karenanya, pemerintah mengalami kesulitan dalam penataan dan pemberdayaan guna mewujudkan kota yang bersih dan rapi. Sampai saat ini, pemerintah juga belum berhasil menyelesaikan permasalahan ini.  Tetapi, di samping permasalahan yang terjadi akibat adanya pedagang kaki lima itu, keberadaan PKL juga cukup penting. Yakni, sebagai bagian dari usaha sektor informal yang memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan untuk masyarakat yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai karena rendahnya tingkat pendidikan. Pedagang Kaki Lima merupakan dampak sulitnya perekonomian yang dialami masyarakat, membuat mereka memilih suatu alternatif usaha di sektor informal dengan modal yang relatif kecil untuk menunjang kebutuhannya.

BAB II
PEMBAHASAN

      2.1  DEFINISI PEDAGANG KAKI LIMA
Pedagang kaki lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjual dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya. Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter. Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan. Dahulu namanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki. Di beberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena mengganggu para pengendara kendaraan bermotor. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai dan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci. Sampah dan air sabun dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan menyebabkan eutrofikasi. Tetapi PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain dengan harga yang lebih, bahkan sangat, murah daripada membeli di toko. Modal dan biaya yang dibutuhkan kecil, sehingga kerap mengundang pedagang yang hendak memulai bisnis dengan modal yang kecil atau orang kalangan ekonomi lemah yang biasanya mendirikan bisnisnya di sekitar rumah mereka.

     2.2  SOLUSI PEMASALAHAN MENGENAI PEDAGANG KAKI LIMA
Kita tidak boleh menutup mata bahwa kehadiran pedagang kaki lima di kota-kota besar, termasuk di Ibu Kota Jakarta, adalah semata untuk mengais kehidupan. Di tengah situasi sulit, ketika angka pengangguran meningkat, menjadi pedagang kaki lima merupakan solusi ampuh banyak orang sehingga tetap mampu mencukupi hidup keseharian keluarganya masing-masing. Karena itu, melarang pedagang kaki lima berjualan, sama artinya dengan mematikan penghasilan keseharian mereka.
Sebagai solusi untuk mengatasi masalah pedagang kaki lima yang telah menjadi "fenomena" di kota-kota besar Indonesia, pemerintah daerah perlu mencarikan lahan-lahan khusus di lokasi-lokasi strategis untuk para pedagang kaki lima. Mereka harus diatur dan tidak boleh sembarangan hingga ke badan jalan, yang mengganggu peruntukan bagi pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan bermotor.Yang perlu diingat, kalau lahan sudah disediakan, maka tidak ada cerita lagi pemberian kompensasi tertentu kepada para pedagang untuk memanfaatkan lahan-lahan di lokasi-lokasi strategis secara sembarangan. Pemda harus tegas sejak awal dalam mengawasi para pedagang kaki lima agar tidak seenaknya memanfaatkan lokasi-lokasi kosong di kawasan-kawasan strategis kota.
Sejauh ini kiprah pedagang kaki lima dalam mencari penghidupan dinilai sudah keterlaluan, karena mereka beroperasi secara sembarangan di tempat-tempat strategis kota tanpa mengindahkan aturan yang ada. Mereka menjajakan barang dagangan seenaknya, baik di trotoar-trotoar pejalan kaki maupun di badan-badan jalan tanpa memedulikan kepentingan masyarakat umum lainnya. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, kehadiran mereka juga mengganggu kenyamanan warga masyarakat kota yang kebetulan lewat atau berada di daerah itu. Belum lagi kehadiran mereka kadang terkesan mengganggu pemandangan hingga menimbulkan kesan kumuh.



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kehadiran PKL  membuat jalan di kota-kota besar semakin semerawut. Seperti kemacetan dan juga pemandangan yang tidak sedap untuk dipandang. Sampai saat ini, pemerintah belum berhasil menemukan penyelesaikan dari permasalahan pelik di ibukota ini .  Tetapi, di samping permasalahan yang terjadi akibat adanya pedagang kaki lima itu, keberadaan PKL juga cukup penting. Yakni, sebagai bagian dari usaha sektor informal yang memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan untuk masyarakat yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai karena rendahnya tingkat pendidikan. Pedagang Kaki Lima merupakan dampak sulitnya perekonomian yang dialami masyarakat, membuat mereka memilih suatu alternatif usaha di sektor informal dengan modal yang relatif kecil untuk menunjang kebutuhannya.

      3.2  SARAN
Pemerintah daerah perlu mencarikan lahan-lahan khusus di lokasi-lokasi strategis untuk para pedagang kaki lima tanpa mesti dilakukan penggusuran. Karena sebenarnya penggusuran  justru mematikan usaha mereka. Pemerintah daerah setempat harus mengatur mereka atau para pedagang kaki lima agar tidak boleh berjualan sembarangan hingga ke badan jalan, yang mengganggu peruntukan bagi pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan bermotor.




DAFTAR PUSTAKA

id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar